Rabu 11 Februari 2026

Diduga Korupsi Penerimaan Pajak Kendraan Bermotor, AMPR Minta Kajati Periksa Dispenda Riau.


  • 22 Peb 2024

Pekan Baru,- APMR(Aliansi Paguyuban Mahasiswa Se-Riau) Minta Kejati Riau, periksa Kadis dan Kabid perpajakan Dispenda Provinsi Riau terkait dugaan Korupsi PKB dan bea balik nama Plat merah.
Zulfajri, koerdinator Aliansi Paguyuban Mahasiswa Se-Riau (APMR) meminta Kejati Riau memeriksa Kadis dan kabid Perpajakan Dispenda provinsi Riau terkait dugaan korupsi penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Plat merah.
Hal itu di dasari adanya dugaan penyimpangan data daya serap PKB plat merah, dari data jumlah kendaraan Plat merah yang ada di pusat dan serapan jumlah PKB plat merah yang ada di Riau. Hal itu disampaikan Zulfajri kepada media inewfaktual.com di Pekanbaru, (21/2/2024).
Lanjut zulfajri mengatakan, kami minta Kejati Provinsi Riau segera melakukan penyelidikan terhadap kantor Dispenda Provinsi Riau, kami minta Kejati Provinsi Riau, segera cek data berapa Kendaraan yang terjual dan jalan dari 2018 sampai dengan 2024, begitu juga tentunya dengan PKB plat merah, cocok atau tidak dengan data yang di resapan PKB yang di serap di Dispenda Provinsi Riau.
Masih Zulfajri,  dan kami minta cek juga data resapan penerimaan pajak PKB untuk alat berat dan dump truck yang dibayarkan perusaan, cocok atau tidak mekanisme penghitungan nya dengan ada di Dispenda Provinsi Riau.
Selain itu, kami juga menduga adanya korupsi dalam penyerapan pajak bea balik nama di lingkungan Dispenda Provinsi Riau.
Bukan tanpa alasan kami menyampaikan dugaan ini, ucap Zulfajri, hal ini tentu didasari UU No 28 TAHUN 2009 tentang serapan pajak daerah dan PERDA Provinsi Riau Nomor 8 Tahnun 2011 Sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang PKB daeah, dan PERDA provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 dan diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020.
Point trakhir dugaan yang disampaikan Zulfajri, ialah dugaan terhadap pengampunan pajak yang pernah beberapa kali dikeluarkan oleh pemerintah, kejati juga harus cek itu, sekalian periksa juga kadis dispenda Riau yang lama. benar atau ngak itu data yang diberikan pengampunan pajaknya tutur Zulfajri yang juga ketua IPMAKUSI Pekanbaru ini.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan Aksi, jika tuntuam kami tidak dipenuhi dalam 3 hari ini tutup Zulfajri.

#Tyo

BERITA LAINNYA