-
Dani Saputra
- 10 Apr 2025
Loading
Inewsfaktual.com | Teluk Kuantan - Tertulis dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia melalui Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan (PPK), Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sebagai Salah Satu Desa Budaya 2024.
Dikutip Stasman dari Media Online Sindotimes.com, Drs. Azhar Ali, CPM, menyatakan "bahwa Kemendikbudristek menetapkan Desa Kopah sebagai Desa Budaya dalam Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa tahun 2024”. kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, Azhar, pada Kamis (4/4/2024).
Dijelaskan oleh Azhar, terdapat 245 desa di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai desa budaya, termasuk Desa Kopah. Kopah adalah satu-satunya desa di Kuansing yang mendapatkan status desa budaya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pusat Sepak Rago Tinggi Kenegerian Kopah (Pusako) , Kecamatan Kuantan Tengah, Riokasyter kepada Jurnalis di Teluk kuantan, Kamis, 04 April 2024 malam Mengatakan sepak rago merupakan salah satu indikator dalam penilaian desa wisata, tentu banyak lagi yg bisa diangkat seperti tradisi kayat, randai ini warisan tak benda kita yg sangat potensi"Untuk itu Mari sama-sama Kita gali lebih dalam lagi budaya-budaya yang ada di Kenegerian Kopah Ini, setelah Desa Kita ini dinobatkan sebagai Desa budaya 2024, saya berharap Pemuda Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Mau melestarikan Budaya, lebih aktif dan cinta budaya tradisi asli dari kenegerian kita", Kata Riokasyter yang saat Ini juga menjabat sebagai Plt. Kasatpol PP, Damkar dan Penyelematan Kab. Kuansing.
Sementara itu, Suparmi, selaku Penggiat Budaya Kuantan Singingi, terpantau oleh jurnalis menuliskan pesan singkat kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi melalui Media Sosial (Medsos) Facebooknya. Dia menulis, "Alhamdulillah, Kopah menjadi Desa Budaya. Mari kita jaga tradisi budaya kita bersama. Jangan malu menjadi tukang Randai, jangan malu main Rago, jangan malu belajar Rarak, jangan malu main silek, jangan malas mengantar ayam (mengantar Anak pancar), jangan malu belajar tombo, dan kesenian lainnya yang ada di daerah kita ini,"Ucapnya di akun Media Facebook.
Keputusan penetapan tersebut diatur dalam surat keputusan Kemendikbudristek nomor 0623/FS/KB.10.06/2024, yang ditandatangani oleh Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti, S.S., M.SP, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.
Irini Dewi Wanti, Selaku Direktur PPK menyatakan bahwa Program PKD bertujuan untuk membangun kemandirian, kesejahteraan, dan penghidupan berkelanjutan yang bersinergi dengan berbagai sumber daya yang ada di desa tersebut.
"Menetapkan Desa Budaya pada Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa 2024 yang meliputi 3 tahap, yaitu pendampingan proses temukenali, penyusunan rencana aksi pengembangan, dan aktivasi pemanfaatan potensi budaya desa," kata Irini.
Sebanyak 245 Desa Budaya akan mengikuti program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2024 dalam kurun waktu enam bulan dari Juni hingga Desember 2024 mendatang.
Penetapan Desa Budaya dilakukan melalui proses pengusulan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dengan memperhatikan kriteria Desa Budaya, antara lain, desa sekitar Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional/Warisan Budaya Takbenda Indonesia, desa sekitar titik Jalur Rempah, desa berkembang Kemendes/PDTT, dan desa di Destinasi Wisata Superprioritas, serta desa yang telah menyusun PPKD di Kabupaten/Kota.