-
Dani Saputra
- 10 Jan 2026
Loading
Inewsfaktual.com | Teluk Kuantan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Khairul Ikhsan Als Ikhsan Bin Syahrial atau yang biasa dikenal dengan Khairul Ikhsan Chaniagi (KIC), dengan pidana penjara selama 6 bulan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang terlampir pada “Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan” dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu 27/03/2024
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa KIC terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairul Ikhsan Als Ikhsan Bin Syahrial dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah terdakwah segera ditahan” kata JPU.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 354479119332, 57.IMEI(SLOT2): 354480119332555.
- 1(satu) Buah akun Facebook an Rido Rikadardo
- 1(satu) Buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor 082391387676
- 1(satu) Buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor 081277972126
Menyatakan Terdakwa KHAIRUL IKHSAN Als IKSAN Bin SAHRIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektr onik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) se bagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ri Nomor 19 T ahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik