Kamis 13 Agustus 2026

Taman Jalur Diduga Dikapling Jelang Pacu Jalur, Pedagang Diminta Rp500 Ribu — APH Diminta Usut


  • Admin Inewsfaktual
  • 13 Agu 2026

TELUK KUANTAN | INewsfaktual.com — Dugaan pengaplingan kawasan Taman Jalur menjelang Festival Pacu Jalur 19–23 Agustus mendatang mencuat. Seorang pedagang mengaku mendapat tawaran untuk masuk dan berjualan di dalam kawasan Taman Jalur dengan tarif sekitar Rp500 ribu per pedagang.

Informasi yang diterima menyebutkan, tawaran tersebut diduga dilakukan oleh seorang pedagang mainan berinisial AA. Dalam praktiknya, AA disebut-sebut bekerja sama dengan oknum YS dan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi berinisial DK.

Kepada calon pedagang, disebutkan bahwa lokasi berjualan tersebut sudah memiliki izin yang diurus oleh YS yang berprofesi sebagai pedagang, sementara DK disebut ikut memberikan dukungan. Padahal, Taman Jalur selama pelaksanaan festival dikenal sebagai kawasan yang seharusnya steril dan merupakan ruang terbuka publik.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: izin seperti apa yang dimaksud, siapa yang memberikan kewenangan, dan ke mana uang Rp500 ribu dari setiap pedagang tersebut mengalir?

Jika pungutan tersebut dilakukan terhadap banyak pedagang, nilainya tentu tidak kecil. Karena itu, diperlukan penelusuran untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

APH Diminta Tidak Tinggal Diam

Munculnya dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan institusi pemerintahan membuat persoalan ini layak mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

APH diminta turun tangan mengusut dugaan pengaplingan dan pungutan tersebut secara objektif, termasuk menelusuri siapa pihak yang menawarkan lapak, siapa yang mengurus izin, dasar kewenangan yang digunakan, serta ke mana uang yang dipungut dari pedagang tersebut disetorkan.

Jika memang terdapat izin resmi, maka hal itu dapat diverifikasi melalui dokumen dan pihak yang berwenang. Namun apabila ternyata tidak ada dasar izin atau terdapat pungutan yang dinikmati secara pribadi, maka harus ditelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Terlebih, Taman Jalur merupakan ruang publik yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat saat Festival Pacu Jalur. Jangan sampai kawasan tersebut diduga dikapling dan diperjualbelikan secara terselubung oleh segelintir pihak untuk mencari keuntungan pribadi.

Masyarakat dan para pedagang yang merasa dirugikan berhak mendapatkan kepastian mengenai status lokasi tersebut.

APH juga diharapkan memeriksa dugaan keterlibatan AA, YS, dan DK secara profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut juga penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.

Taman Jalur adalah ruang publik. Jangan sampai ruang milik masyarakat berubah menjadi sumber keuntungan pribadi tanpa pengawasan.

BERITA LAINNYA