-
Dani Saputra
- 10 Jan 2026
Loading
Teluk Kuantan | Inewsfaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jum'at (11/7). Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, hadir langsung dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman Amby memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama dan dukungan seluruh pimpinan serta anggota DPRD. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kedua lembaga untuk kemajuan daerah.
"Kami, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid. Sinergi yang positif ini merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Suhardiman Amby menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berjanji akan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Agenda paripurna diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pertanggungjawaban dari Ketua DPRD kepada Bupati Suhardiman Amby.
Prosesi tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, serta insan pers.