-
Dani Saputra
- 10 Jan 2026
Loading
Kuantan Singingi | INewsfaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan draf Perda dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. "Draft usulan Perda Masyarakat Hukum Adat sudah kami terima," ujar Juprizal melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/09).
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa saat ini DPRD masih fokus menyelesaikan pembahasan dua Ranperda lainnya, yaitu Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Zakat.
Juprizal menegaskan bahwa pembahasan Perda MHA akan segera diproses setelahnya. Dalam prosesnya, DPRD akan melibatkan berbagai pihak terkait. "Akan segera kita proses. Kita juga akan libatkan seluruh unsur, baik itu dari mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun Forkopimda," tambahnya.
Juprizal juga menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap inisiatif ini. Menurutnya, Perda ini merupakan langkah baik yang diinisiasi oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi demi kemaslahatan masyarakat adat setempat.