Rabu 11 Februari 2026

Lapas Teluk Kuantan Berikan Remisi Kepada 326 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI


  • Indra Pirman
  • 17 Agu 2024

Inewsfaktual.com | Teluk Kuantan – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 326 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Lapangan Limuno oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM didampingi oleh Bejo Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM mengatakan, remisi ini merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada para tahanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Remisi umum ini diberikan setiap tahun pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus,” ujar Datuak Panglimo Dalam.

Bejo Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, yang diwakili oleh Kepala KPLP Aldino mengungkapkan, bahwa proses pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini sebanyak 326 orang menerima remisi umum, dan pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat. Acara pemberian remisi ini juga menampilkan berbagai kesenian dari warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk” Ujar Aldino

BERITA LAINNYA