Rabu 11 Februari 2026

Polisi Musnahkan 9 Rakit PETI di Kuantan Hilir Seberang


  • Dani Saputra
  • 25 Sep 2025

KUANTANSINGINGI – Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi memusnahkan sembilan unit rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam operasi penertiban di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (24/9/2025) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rakit-rakit tersebut ditemukan di empat lokasi, yaitu Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang.

"Saat pengecekan, kami menemukan sembilan unit rakit PETI di sungai dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak diketahui siapa pemiliknya," ujar Iptu Edi Winoto.

Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., segera melakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar mesin dan peralatan penambangan lainnya agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam operasi ini, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti lain.

Komitmen Pemberantasan PETI Berlanjut

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, menegaskan komitmen Polres Kuansing untuk terus memberantas PETI.

"Polri bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi menertibkan aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut serta mendukung upaya aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

BERITA LAINNYA