Rabu 11 Februari 2026

Datuk Seri Aherson Desak Perda Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kabupaten Kuantan Singingi


  • Dani Saputra
  • 17 Sep 2025

Kuantan Singingi | INewsfaktual.com - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Seri Aherson, mendesak percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hutan Adat. Desakan ini disampaikan Datuk Seri Aherson saat berdiskusi dengan tim media di sebuah kedai kopi di Teluk Kuantan, Rabu (17/9/2025).

Menurut Datuk Seri Aherson, Pemerintah Pusat telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui percepatan penetapan Hutan Adat. Ia menyoroti pemberitaan di laman Opsi.id yang menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan telah membentuk tim kerja khusus untuk penetapan Hutan Adat.

"Pemerintah pusat sudah membentuk tim kerja terkait Penetapan Hutan Adat, jadi kita di Kuansing harus segera mengambil langkah. Perda ini adalah kunci agar kita bisa mengurus lahan-lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP)," ujar Datuk Seri.

Ia menjelaskan bahwa setelah Perda disahkan, LAMR akan berupaya mengajukan lahan-lahan tersebut, baik yang sudah ditanami sawit maupun yang masih utuh, untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang sering kali menegaskan bahwa salah satu tugas pemerintah adalah memperluas pengakuan Hutan Adat.

"Jika lahan ini diserahkan kepada masyarakat adat, saya yakin hutan tersebut bisa dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman yang menunjang kesejahteraan masyarakat. Kita semua tahu, hutan yang dijaga oleh pemerintah selama 20-30 tahun justru sering berubah menjadi kebun sawit yang dikuasai oleh oligarki, tanpa ada kontribusi jelas kepada daerah," tambahnya.

Datuk Seri Aherson menekankan bahwa masyarakat setempat sering kali hanya menjadi penonton, tersisih, dan semakin sulit menjalani kehidupan. Dengan diserahkannya pengelolaan hutan kepada masyarakat adat, ia yakin kelestarian hutan akan lebih terjamin dan manfaat ekonomisnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat adat. 

BERITA LAINNYA