-
Dani Saputra
- 10 Jan 2026
Loading
Kuantan Singingi | INewsfaktual.Com – Insiden kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa seorang karyawan di pabrik kelapa sawit PT Sinar Utama Nabati (SUN) memicu gelombang desakan audit menyeluruh. Muhammad Rido Sinaga meninggal dunia dalam peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Kematian tersebut kini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan dugaan pelanggaran serius terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manipulasi kapasitas produksi oleh perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian setelah tertimpa janjang kosong saat menjalankan tugas operasional subuh. Sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, aspek pengawasan keselamatan berada pada level yang sangat rendah.
"Tidak ada pengamanan maksimal saat itu. Bahkan, petugas ahli K3 yang seharusnya bersiaga (standby) di area kerja tidak ditemukan di lokasi. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini masalah nyawa," tegas sumber tersebut.
Selain masalah keselamatan, PT SUN juga diterpa isu pelanggaran administratif terkait izin operasional. Perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini diketahui memiliki izin awal kapasitas produksi sebesar 45 ton per jam.
Namun, data internal mengindikasikan bahwa perusahaan diduga telah menaikkan kapasitas produksi secara sepihak menjadi 60 ton per jam. Perubahan ini dilaporkan mencakup modifikasi sistem rebusan tanpa adanya pembaruan dokumen lingkungan maupun izin perubahan kapasitas resmi dari instansi terkait.
Jika terbukti benar, praktik ini dianggap sebagai bentuk pengabaian regulasi demi mengejar profit tanpa mempertimbangkan beban kerja karyawan dan daya tampung lingkungan.
Menanggapi situasi ini, Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi, Herika Putra, S.Sos, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada dinas teknis.
"Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan audit investigatif. Jika benar kapasitas ditingkatkan tanpa izin dan standar K3 diabaikan, ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius," ujar Herika.
Ia menekankan bahwa operasional perusahaan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran aturan. "Nyawa manusia dan kelestarian lingkungan tidak bisa ditukar dengan angka produksi. Kami meminta izin perusahaan ditinjau ulang secara total," pungkasnya.