-
Dani Saputra
- 10 Jan 2026
Loading
Teluk Kuantan | Inewsfaktual.com – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Seri Aherson, S.Sos, menyampaikan harapan besar agar seluruh lahan dalam kawasan hutan yang telah disegel oleh Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) dapat dikembalikan kepada masyarakat adat.
Dalam pernyataannya, Datuk Seri Aherson menegaskan bahwa pengembalian lahan tersebut kepada masyarakat adat, menjadikan nya sebagai Hutan adat yang dikelola oleh Masyarakat adat ini sangat penting, agar masyarakat adat di Kuantan Singingi tetap dapat mengelola wilayahnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga akan berdampak baik secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Kuantan Singingi.
"Kami berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat melihat persoalan ini dengan kearifan lokal. Lahan yang masuk dalam kawasan Hutan di wilayah Kuantan Singingi sebaiknya dapat di kembalikan menjadi hutan adat dan di kelola oleh masyarakat adat, sehingga kawasan tersebut tetap menjadi produktif dan tetap dapat dikelola secara keberlanjutan oleh anak cucu kemenakan kita di Kuantan Singingi tampa bisa di perjual belikan. Harapnya
"Hal ini nantinya tentu juga akan berdampak baik kepada kesejahteraan masyarakat adat setempat dengan mengoptimalkan fungsi hutan seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan," Tutup Datuk Seri Aherson.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat.
Jauh sebelum menjadi kawasan Hutan, sebagian besar hutan yang ada di wilayah kuantan singingi yang sebagian besar sudah bertransformasi menjadi perkebunan sawit itu juga disebut sebagai hutan adat yang merupakan tanah ulayat yang kemudian oleh kebijakan pemerintah berubah atau beralih fungsi, sebagian masuk dalam HGU Corporate dan sebagian lainnya masuk Hutan Kawasan.
Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola serta dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat adat tersebut, berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.