Minggu 05 April 2026

Dugaan Penyerobotan Lahan: PT Wanasari Rusak Tanaman PT Citra Riau Sarana di Bawah Pengawalan Aparat


  • Dani Saputra
  • 04 Apr 2026

KUANTAN SINGINGI | INewsfaktual.com - Ketegangan agraria kembali memuncak di Kabupaten Kuantan Singingi. PT Wanasari diduga melakukan tindakan sepihak dengan memasuki dan merusak lahan yang diklaim berada di bawah penguasaan sah PT Citra Riau Sarana (CRS). Aksi ini memicu protes keras karena melibatkan pengerahan alat berat dan pengawalan ketat dari personel TNI serta Polri.

Kronologi di Lapangan

Berdasarkan laporan di lapangan, pihak PT Wanasari dilaporkan melakukan pengrusakan tanaman produktif secara masif dan melakukan penggalian parit pembatas. Meski pihak manajemen PT CRS telah berupaya melakukan penghadangan untuk mempertahankan aset perusahaan, aktivitas tersebut tetap berlanjut dengan bantuan alat berat jenis ekskavator.

Kehadiran ratusan personel aparat di lokasi kejadian memicu sorotan tajam. Publik mempertanyakan netralitas aparat negara dalam sengketa lahan ini, yang dinilai justru memberikan ruang bagi aktivitas pengrusakan aset milik pihak lain.

Pernyataan Manajemen PT CRS

Manajer PT Citra Riau Sarana, Afli Hendri, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan yang ia sebut sebagai bentuk intimidasi korporasi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan PT Wanasari. Mereka masuk ke area kami, merusak tanaman, dan seolah tidak tersentuh hukum karena membawa kekuatan aparat dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk intimidasi nyata terhadap operasional kami," ujar Afli Hendri dalam keterangan resminya.

Status HGU PT Wanasari di Ujung Tanduk

Insiden ini terjadi di tengah ketidakpastian masa depan izin PT Wanasari. Reputasi operasional perusahaan tersebut sebelumnya telah menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Ambi, bahkan telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari. Keputusan ini tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Nomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 tertanggal 27 Februari 2026.

Langkah Hukum

Atas kejadian ini, PT Citra Riau Sarana mendesak pihak berwenang dan pemangku kebijakan untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas di lokasi sengketa. Manajemen PT CRS menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait pengrusakan aset dan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Wanasari.

Poin-Poin Perbaikan yang Dilakukan:

  1. Diksi Netral: Mengubah kata-kata yang terlalu provokatif (seperti "Premanisme" atau "Arogansi") menjadi istilah yang lebih formal tanpa menghilangkan substansi kritik.

  2. Struktur Jelas: Membagi berita ke dalam sub-judul agar pembaca mudah memahami alur kronologi, kutipan, dan landasan hukumnya.

  3. Fokus pada Fakta: Menonjolkan nomor surat rekomendasi Bupati sebagai bukti autentik yang memperkuat posisi argumen berita.

  4. Keseimbangan Narasi: Menyajikan informasi sebagai "dugaan" dan "klaim" untuk menjaga kode etik jurnalistik hingga ada putusan hukum tetap.

BERITA LAINNYA