Jumat 04 April 2025

Pemdes Teratak Baru Sampaikan LKPPD dan LPPD Tahun 2024 Kepada Masyarakat


  • Dani Saputra
  • 19 Mar 2025

Inewsfaktual.com | Kuantan Singingi - Pemerintah Desa (Pemdes) Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2024, Selasa (18/03/2025) malam.

Penyampaian laporan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, Ketua BPD Hayatun Nupus, perangkat desa, Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat setempat.

Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra menjelaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD Tahun 2024 Desa Teratak Baru mengacu pada Permendagri No. 46 Tahun 2016.

"Penyampaian LKPPD dilaksanakan berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2016, yang mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD, serta LPPD kepada bupati melalui camat," ujar Edison Tuindra kepada jurnalis.

Lebih lanjut, Edison Tuindra menambahkan bahwa penyampaian LPPD ini wajib disampaikan kepada bupati sebagai bahan evaluasi Bupati dalam menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Penyampaian LKPPD dan LPPD ini harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya," kata Edison Tuindra.

Sementara itu, Kepala Desa Teratak Baru Yanto Lubis, menegaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD ini merupakan kewajiban serta tugas pokok pemerintah desa kepada masyarakat.
"Penyampaian LKPPD dan LPPD desa teratak baru Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat ini melalui BPD merupakan kewajiban kami selaku penjabat kepala desa dalam rangka transparansi serta merupakan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok pemerintah desa" tutup Yanto Lubis.

BERITA LAINNYA