-
Dani Saputra
- 10 Jan 2026
Loading
Inewsfaktual.com | Pucuk Rantau - RAM Jaya Agro sebuah pelaku usaha yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Buah Sawit di Pucuk Rantau kembali menjadi sorotan publik setelah pengakuan pengelola terkait belum lengkapnya perizinan operasional.
Sudah menjadi rahasia umum Ram Jaya Agro kembali beroperasi seperti biasa meskipun masih dalam segel larangan beroperasi dari pemerintah, hal ini lah yang kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat, pasalnya segel larangan operasi dari Bupati Kuansing masih terpasang di depan pagar pintu masuk RAM Jaya Agro tersebut.
Berbagai reaksi mulai bermunculan dari masyarakat setempat, tindakan Pengelola RAM yang memaksa kembali beroperasi sebelum melengkapi perizian di anggap sebuah upaya melawan hukum dan menganggkangi marwah Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Sementara itu, PJ. Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Sarani mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun dan mengaku mengetahui RAM Jaya Agro sudah di segel Pemerintah Daerah namun Pihak Ram Jaya Agro masih beroperasi seperti biasa.
“Sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun terkait ram tersebut, Kami tentu ingin semua kegiatan usaha di wilayah kami bisa berjalan sesuai aturan. Jangan sampai nanti masyarakat kami menduga pihak Pemerintahan Desa ada main pulak dengan pihak RAM karna terkesan membiarkan sementara Segel Larangan Pemerintah Daerah masih terpasang. Harusnya Pihak RAM Lengkapi dulu izinnya baru beroperasi jangan sebaliknya operasi dl baru urus izin. Silahkan Berinvestasi namun tetap harus ikuti aturan". Ujar nya.
"Kemaren kami dengar pengelola mintak pengertian atau tenggang rasa kepada pemerintah daerah dan berjanji akan melengkapi perizinannya, jika pemerintah mengabulkan ini tentu bisa menjadi contoh buruk bagi investor lainnya. Kami sarankan RAM Jaya Agro Stop dulu aktivitas nya sampai Perizinan nya Lengkap". Tutup Sarani.
Dikutip dari berita yang di terbitkan busernews24.com pihak pengelola RAM mengakui kekurangan tersebut.
dan berjanji akan segera mengurus segala kelengkapan izin nya. "Pemilik Ram Jaya Argo sangat mengakui kesalahan dalam administrasi pengurusan izin, izin teknis, izin beroperasi dan dll, namun kami dari pihak RAM Jaya Agro sudah melakukan langkah-langkah yang harus di penuhi terkait perizinan dan pelepasan kawasan," Ucap Alex Sander.s, Rabu (07/05/2025).
Diwaktu terpisah Kepala Dinas Perizinan Jhon Pitte Alsisudah menyiapkan surat untuk pemberhentian aktivitas RAM tersebut.
"Beberapa waktu lalu Tim kita udah turun ke lokasi dan saat ini sudah di siapkan surat untuk penghentian aktivitas RAM tersebut, kemaren suratnya sudah siap tapi ada sedikit perbaikan, dalam waktu dekat akan kita kirim surat nya". Singkat nya.
Saat ini masyarakat kuansing, Khususnya Masyarakat Pucuk Rantau menunggu tindakan nyata dari pihak-pihak terkait, untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak berlarut larut dan terus menjadi isu liar yang bisa menimbulkan praduga praduga yang tidak baik kepada Pemerintah Daerah atas penindakan dan penertiban tersebut.