Jumat 04 April 2025

Satpol PP Kuansing Datangi Warung Remang-remang untuk Tegakkan Perda No 14 Tahun 2010


  • Dani Saputra
  • 17 Mar 2025

Inewsfakutal.com | Teluk Kuantan - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP mendatangi warung remang remang yang berada di kecamatan kuantan mudik tepatnya di desa koto cengar. Kuantan mudik,mingu (16 -04- 2025)

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter Wandra melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan kegiatan kali ini adalah usaha berkala Satpol PP Kuansing dalam menegakkan Perda

"Malam ini kita penindakan secara refresif dengan pola meninjau secara berkala sesuai dengan Perda nomor 14 Tahun 2010 tentang PEKAT" Sebut Sonny Andri

" saat dikunjungi, warung remang remang tersebut ditemukan dalam keadaan buka atau beroperasi dan di lakukan penangkapan " Lanjut Sonny Andri.

Sementara itu, menurut kesaksian warga sekitar, mereka sering melihat warung remang tersebut buka dan menerima tamu.

"Buka, namun tak menentu, kadang buka kadang tidak, tapi kami sering mendapat laporan bahwa warung remang remanng tersebut kedatangan tamu" Ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

BERITA LAINNYA