Jumat 04 April 2025

Tegakkan Perda No 14 Tahun 2010, Satpol PP Kuansing Datangi Panti Pijat


  • Dani Saputra
  • 07 Peb 2025

Teluk Kuantan | Inewsfaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia Razia Rutin dalam upaya menegakkan Perda Pekat (Penyakit Masyarakat).

Dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP mendatangi sebuah panti pijat yang beberapa waktu lalu sempat viral pada Jum'at (07/02/2025).

Dari keterangannya Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter Wandra melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Sonny Andri mengatakan kegiatan kali ini adalah usaha berkala Satpol PP Kuansing dalam menegakkan Perda

"Sore ini kita melakukan penindakan secara refresif dengan pola meninjau secara berkala sesuai dengan Perda nomor 14 Tahun 2010 tentang PEKAT" Sebut Sonny Andri

"Namun saat dikunjungi, panti pijat tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup dan tidak buka" Lanjut Sonny Andri.

Sementara itu, menurut kesaksian warga sekitar, mereka sering melihat panti tersebut buka dan menerima tamu.

"Buka, namun tak menentu, kadang buka kadang tidak, tapi kami sering melihat panti tersebut kedatangan tamu" Ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

#Rls

BERITA LAINNYA